Lemhannas: Perjanjian Damai Melanggar Undang-Undang

"Pemerintah Indonesia dicurangi."

Sabtu, 20 Agustus 2005

JAKARTA -- Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) mencatat ada 16 poin pada nota kesepahaman damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang melanggar undang-undang.Temuan Lemhannas itu disampaikan oleh mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen (Purn) Kiki Syahnakri kemarin dalam diskusi di gedung DPR, Jakarta. "MOU (memorandum of understanding) ini mengamputasi kedaulatan Indonesia," ujar Kiki. "Bintara saja sudah bisa mel...

Berita Lainnya