Pengadilan HAM Pakai Sistem Lama

Hafid Abbas, Direktur Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemarin menyatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia di Aceh akan memakai perangkat dan aturan yang sudah ada.

Jumat, 19 Agustus 2005

JAKARTA -- Hafid Abbas, Direktur Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemarin menyatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia di Aceh akan memakai perangkat dan aturan yang sudah ada. Untuk pelanggaran yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kata Hafid, digunakan pengadilan ad hoc hak asasi manusia. Pendirian pengadilan ini mensyaratkan dulu adanya persetujuan dar...

Berita Lainnya