GAM Ngotot Berlaku Surut
Gerakan Aceh Merdeka ngotot meminta pengadilan hak asasi manusia mengadili berbagai pelanggaran dengan asas retroaktif atau berlaku surut.
Kamis, 18 Agustus 2005
JAKARTA-- Gerakan Aceh Merdeka ngotot meminta pengadilan hak asasi manusia mengadili berbagai pelanggaran dengan asas retroaktif atau berlaku surut. GAM tetap bersandar pada perjanjian Nuremberg bahwa persoalan pelanggaran hak asasi manusia tidak bisa dihilangkan oleh perjanjian damai atau perjanjian lainnya."Sesuai dengan prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berlaku adalah prinsip (perjanjian Nuremberg) t...