Dakwaan Pollycarpus Dinilai Lemah

Suciwati kecewa karena temuan tim pencari fakta diabaikan.

Kamis, 18 Agustus 2005

JAKARTA -- Tim pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir, dalam eksepsinya menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum tak lengkap, tak cermat, dan prematur. Maka majelis hakim diminta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.Mereka membacakan nota eksepsi (tangkisan) setebal 30 halaman secara bergantian pada Selasa lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Mohammad Assegaf, anggota tim, surat dakwaan "lebi...

Berita Lainnya