"Hukum Pelaku Perdagangan Manusia Seberat-beratnya"

Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menyerukan agar pelaku perdagangan manusia dihukum seberat-beratnya.

Selasa, 16 Agustus 2005

JAKARTA -- Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menyerukan agar pelaku perdagangan manusia dihukum seberat-beratnya. "Dipenjara selama 13 tahun sesuai dengan undang-undang," katanya seusai acara peluncuran Gelang Peduli Indonesia Bersatu di Jakarta kemarin. Bachtiar mensinyalir ada banyak pelaku perdagangan manusia selain Rosdiana, warga Ciputat, Tangerang, Banten, yang ditangkap akhir bulan lalu. Menurut dia, banyak anggota masyarakat lainnya yang ter...

Berita Lainnya