Mulyana Dituntut Tiga Tahun Penjara

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Mulyana W. Kusumah, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, tiga tahun penjara.

Selasa, 16 Agustus 2005

JAKARTA -- Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Mulyana W. Kusumah, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, tiga tahun penjara. Chatarina Muliana Girsang, anggota penuntut umum, menilai Mulyana bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Antikorupsi. Selain tuntutan tiga tahun, Mulyana dikenai denda Rp 50 juta.Mulyana diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah KPK memergoki Mulyana berusaha menyua...

Berita Lainnya