Jebakan Perdagangan Ginjal di Media Sosial

Media sosial kerap digunakan untuk praktik tindak pidana perdagangan orang. Jual-beli ginjal masuk kategori TPPO.

Andi Adam Faturahman

Senin, 24 Juli 2023

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewaspadai penggunaan media sosial untuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, pelaku kejahatan acap kali menggunakan media sosial—khususnya Facebook—untuk menjaring korban.  

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Usman Kansong mengatakan, sepanjang 2023, ada tujuh situs dan lima grup media sosial yang d

...

Berita Lainnya