Terdakwa Bom Makassar Divonis Seumur Hidup

Terdakwa bom Makassar, Agung Hamid, divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Makassar kemarin.

Selasa, 16 Agustus 2005

MAKASSAR -- Terdakwa bom Makassar, Agung Hamid, divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Makassar kemarin. Ketua majelis hakim, Andi Haedar, menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan terorisme dan membiayai pengeboman di Makassar pada 5 Desember 2002. Ledakan di Show Room NV H Kalla dan McDonald's Mall Ratu Indah itu mengakibatkan tiga orang meninggal dan 15 luka-luka, serta kerugian material Rp 1 miliar lebih. Mengenakan baju koko biru muda ...

Berita Lainnya