Rahardi Masuk Cipinang

Tim Pengacara akan mengajukan peninjauan kembali.

Selasa, 16 Agustus 2005

JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Urusan Logistik, Rahardi Ramelan, kemarin sore resmi menjalani eksekusi penjara di Cipinang. Terpidana dua tahun penjara itu menempati sel di Blok H-3. Menurut T.H. Hutabarat, anggota tim pengacara Rahardi, di Cipinang kliennya satu blok dengan Huzrin Hood, mantan Bupati Kepulauan Riau. Di blok itu juga ada Adrian Woworuntu, terdakwa kasus BNI, dan Ustad Abu Bakar Ba'asyir.Rahardi menjalani eksekusi penjara setelah M...

Berita Lainnya