Agar Tahapan Pemilu Tak Terganggu
Penentuan sistem pemilu dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan itu sepenuhnya di tangan DPR dan presiden.
Imam Hamdi
Rabu, 14 Juni 2023
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diperkirakan menolak uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, kewenangan mengubah sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang. Kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden. “Sebagai variabel dinamis, pembuat undang-undang lebih berwenang untuk menentukan sis
...