Selubung Korupsi Kampus di Jalur Mandiri
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jalur mandiri diminta dievaluasi.
Andi Adam Faturahman
Selasa, 14 Maret 2023
DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri periode 2018-2022. Modusnya, memungut uang pangkal kepada calon mahasiswa tanpa dasar hukum yang melandasinya. “Pungutan itu sepertinya resmi, tapi tidak ada aturannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali
...