Selubung Korupsi Kampus di Jalur Mandiri

Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jalur mandiri diminta dievaluasi.  

Andi Adam Faturahman

Selasa, 14 Maret 2023

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri periode 2018-2022. Modusnya, memungut uang pangkal kepada calon mahasiswa tanpa dasar hukum yang melandasinya. “Pungutan itu sepertinya resmi, tapi tidak ada aturannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali

...

Berita Lainnya