Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum Narendra Jattan menuntut hukuman mati terhadap Rois alias Iwan Darmawan, terdakwa kasus bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jumat, 12 Agustus 2005

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Narendra Jattan menuntut hukuman mati terhadap Rois alias Iwan Darmawan, terdakwa kasus bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Roki Panjaitan, jaksa Narendra menilai, Rois terbukti merencanakan permufakatan jahat dan membantu pelaku tindak terorisme. Menurut jaksa, tindakan itu melanggar Pasal 1 Undang-Undang Antiterorisme. Akibat tindakan itu, jaksa menila...

Berita Lainnya