Herlina Lolos dari Hukuman Gantung

Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, kemarin menganulir hukuman gantung bagi tenaga kerja Indonesia asal Sidoarjo, Jawa Timur, Herlina Trisnawati.

Kamis, 11 Agustus 2005

PUTRAJAYA -- Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, kemarin menganulir hukuman gantung bagi tenaga kerja Indonesia asal Sidoarjo, Jawa Timur, Herlina Trisnawati. Vonis gantung untuk Herlina sebelumnya dijatuhkan Mahkamah Tinggi Shah Alam (setingkat pengadilan tinggi di Indonesia). Putusan mati ini menguatkan vonis Mahkamah Majistret (setingkat pengadilan negeri) pada 23 Agustus 2001.Datuk Mokhtar Sidin, hakim Mahkamah Rayuan (di atas pengadilan tin...

Berita Lainnya