MA: Badrul Wali Kota

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat soal sengketa pemilihan kepala daerah Depok bersifat final, mengikat, dan tidak memungkinkan adanya upaya hukum lain.

Kamis, 11 Agustus 2005

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat soal sengketa pemilihan kepala daerah Depok bersifat final, mengikat, dan tidak memungkinkan adanya upaya hukum lain. "Semua pemimpin MA dapat memahami perasaan kecewa Partai Keadilan Sejahtera, tapi putusan pengadilan bersifat final," katanya kemarin setelah melantik pejabat eselon I di lingkungan MA. Putusan yang dimaksud Bagir itu adalah putusan Pengadil...

Berita Lainnya