Tersebab Belum Penuhi Unsur Pidana

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan lima berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan ke tahap penuntutan. Akhmad Hadian bebas karena masa tahanan habis.

Ilona Esterina Piri

Sabtu, 24 Desember 2022

JAKARTA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan lima berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, dinyatakan lengkap atau P21 dan segera ke tahap penuntutan ke pengadilan. Jaksa mengembalikan satu berkas perkara tersangka Akhmad Hadian Lukita ke polisi. Berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dinyatakan belum lengkap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, jaksa penuntut u

...

Berita Lainnya