MA Tolak Kasasi Pembobol BNI

Pengacara yakin Jane hanya menjadi korban.

Kamis, 11 Agustus 2005

JAKARTA - Upaya Jane Iriany Lumowa segera bebas dari penjara pupus sudah. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jane Iriany Lumowa, adik kandung tersangka utama kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa. Direktur PT Sagared Team itu divonis delapan tahun penjara. Putusan kasasi MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya. "Majelis kasasi menilai, penerapan hukum hakim pengadilan sebelumnya, yakni pengadilan negeri dan ...

Berita Lainnya