Ancaman Pidana Perusuh Sidang

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman pidana 6 bulan kurungan bagi mereka yang membuat gaduh di persidangan. Dianggap terlalu berat dan seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan.

Avit Hidayat

Selasa, 15 November 2022

JAKARTA – Komisi Yudisial mengkritik draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas parlemen bersama pemerintah. Lembaga pengawas hakim itu menyoroti sejumlah ketentuan yang menyangkut proses peradilan, terutama sanksi pidana bagi mereka yang gaduh selama proses persidangan.

Anggota Komisi Yudisial, Binziad Kadafi, menyebutkan adanya ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan bagi mereka yang menimbul

...

Berita Lainnya