Nazaruddin Dikenai Dua Dakwaan

Selasa, 9 Agustus 2005

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum dengan terdakwa Nazaruddin Syamsuddin. Penuntut umum KPK mendakwa Ketua KPU itu dalam dua dakwaan, yakni bertanggung jawab dalam pengadaan asuransi jaminan kematian atau kecelakaan petugas KPU dan menerima uang dari rekanan KPU.Selama sidang yang digelar sejak pukul dua hingga empat sore itu, guru besar Universitas Indonesia itu ...

Berita Lainnya