Upaya Kedua Mengubah Presidential Threshold

PKS akan mengajukan revisi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur presidential threshold sebesar 20 persen. Mahkamah Konstitusi menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah ambang batas pencalonan presiden.

Imam Hamdi

Jumat, 30 September 2022

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera akan memperjuangkan revisi Undang-Undang Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mereka mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, kemarin. “Kami akan memperjuangkan ini melalui revisi Undang-Undang Pemilu terkait dengan angka presidential threshold 20 persen,” kata kuasa hukum PKS, Zainudin Paru, Kamis, 29 September 2022.

Ia mengatakan rencana r

...

Berita Lainnya