Waspada Pasal Karet Pelindungan Data

Masih terdapat sejumlah pasal karet dan multitafsir dalam RUU PDP. Catatan kejahatan, yang masuk kategori data pribadi bersifat spesifik, menjadi ancaman bagi media massa.

Muhammad Hendartyo

Sabtu, 10 September 2022

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil menyoal sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Mereka menilai masih terdapat pasal-pasal karet dan multitafsir dalam RUU PDP.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana, menilai setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan utama, yaitu Pasal 15, 33, dan 50 RUU PDP. Pasal 15 berisi pengecualian hak

...

Berita Lainnya