Kejaksaan Minta Kewarganegaraan Agus Anwar Ditunda

Sabtu, 6 Agustus 2005

JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah meminta penundaan permintaan kewarganegaraan Singapura bagi Agus Anwar yang menjadi tersangka kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Kami sudah mengajukan melalui Menteri Luar Negeri," kata Wakil Jaksa Agung sekaligus Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief kepada wartawan kemarin.Kejaksaan, kata Basrief, tidak khawatir dengan kabar Agus telah menjadi warga negara Singapura sehingga sidang in absentia menj...

Berita Lainnya