Nurmahmudi Tetap Bisa Dilantik

Penggelembungan suara untuk Badrul Kamal dipertanyakan.

Sabtu, 6 Agustus 2005

JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangi gugatan calon wali kota Depok dan wakilnya, Badrul Kamal dan Syihabuddin, dinilai Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) bersifat tidak mengikat. "KPUD bisa mengangkat Nurmahmudi Ismail dan dilantik di Departemen Dalam Negeri," ujar Direktur Eksekutif Cetro Hadar N. Gumay saat dihubungi di Jakarta kemarin.Hadar menyitir Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 106 ayat 7, kep...

Berita Lainnya