Terlalu Singkat untuk Sengketa Pemilu

Dalam rancangan PKPU, durasi untuk menyelesaikan sengketa hanya diberikan enam hari. Tenggat yang singkat ini dikhawatirkan mengganggu profesionalitas Bawaslu.

Riri Rahayuningsih

Kamis, 9 Juni 2022

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) khawatir akan kesulitan menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Sebab, pada rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), durasi yang diberikan untuk menyelesaikan sengketa hanya enam hari.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan durasi ini tidak realistis. Ia khawatir tenggat yang singkat ini mengganggu profesionalitas Bawaslu. Ujung-ujungnya, mereka akan dikejar oleh waktu sehingga tidak

...

Berita Lainnya