Beban Diverifikasi Faktual

Dalam verifikasi, KPU memisahkan partai politik yang memenuhi parliamentary threshold dan yang tidak. Partai yang tak lolos ambang batas parlemen akan menjalani pemeriksaan faktual seperti partai baru.

Imam Hamdi

Jumat, 20 Mei 2022

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum bakal menerapkan dua klasifikasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan akan memeriksa administrasi partai yang memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Pemilu 2019.

Berikutnya, berupa verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai baru, partai lama yang tidak lolos parliamentary threshold, serta yang hanya memiliki keterwakilan hingga

...

Berita Lainnya