Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Keluarga Terbit lebih dulu menjadi tersangka.

Egi Adyatama

Rabu, 6 April 2022

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan tewasnya penghuni kerangkeng manusia di Langkat. Penetapan tersangka ini diputuskan setelah penyidik memeriksa delapan tersangka lainnya.

Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, setelah penyidik mengu

...

Berita Lainnya