Vonis Mati Tak Hapus Restitusi

Majelis banding Pengadilan Tinggi Bandung memvonis mati Herry Wirawan, predator seks yang memperkosa 12 santri di pesantrennya. Vonis itu tidak menggugurkan kewajiban pelaku membayar restitusi.

Maya Ayu Puspitasari

Selasa, 5 April 2022

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Herry Wirawan menyanggupi membayar restitusi atau biaya pemulihan korban. Vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada predator seks yang memperkosa 12 santri pesantren itu tidak menghapus kewajibannya memulihkan hak para korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, setelah putusan pengadilan, lembaganya menemui Herry di rumah tahanan.

...

Berita Lainnya