Bersiap Buka Penuh Gerbang Sekolah

Kemendikbud Ristek akan segera kembali menerapkan aturan SKB empat menteri yang diteken pada akhir 2021. Dengan aturan itu, sejumlah sekolah yang memenuhi kriteria bisa kembali menerapkan PTM terbatas 100 persen.

Egi Adyatama

Jumat, 18 Maret 2022

JAKARTA - Pemerintah akan kembali menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dengan penerapan kesepakatan Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini, pembelajaran tatap muka seratus persen bisa kembali berlangsung di sekolah yang memenuhi kriteria versi SKB tersebut.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengembalikan ketentuan ke SKB

...

Berita Lainnya