Pelajaran untuk Penyidik dari Kasus Nurhayati

ICW mendesak Divisi Propram memeriksa penyidik Polres Cirebon Kota yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Polisi mengklaim kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dan kejaksaan.

Imam Hamdi

Rabu, 2 Maret 2022

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI memeriksa penyidik Kepolisian Cirebon Kota yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi menilai ada kejanggalan dalam pemeriksaan kasus mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, itu.

“Para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik,” kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, kemarin.

...

Berita Lainnya