Buruk Omnibus Law, Aturan Pembentukan UU Diubah

DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif Dewan hari ini. Revisi ini menjadi langkah pertama memuluskan omnibus law agar tak lagi melanggar aturan.

Indri Maulidar

Selasa, 8 Februari 2022

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Undang-undang ini menjadi pijakan Mahkamah Konstitusi saat memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional karena tidak memenuhi asas-asas aturan pembentukan undang-undang.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan UU tentang Peraturan Pembentukan Peru

...

Berita Lainnya