Tak Percaya Dalih Rehabilitasi Narkoba

BNN menyatakan kerangka manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bukan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. LPSK mendapati bukti awal penghilangan kemerdekaan dan penahanan ilegal.

Imam Hamdi

Sabtu, 29 Januari 2022

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional menyatakan penjara di rumah bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak layak menjadi tempat rehabilitasi pecandu narkotika. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BNN, Brigadir Jenderal Sulistyo Pudjo Hartono, dua kerangkeng yang masing-masing berukuran sekitar 6 x 6 meter itu tidak memenuhi syarat, baik dari sisi perizinan maupun formal, sebagai tempat rehabilitasi.

"Itu namanya kerangken...

Berita Lainnya