Komnas HAM Bentuk Tim Soal Ahmadiyah

"Pembelaan Abdurrahman Wahid tidak berdasarkan hukum Islam," kata KH Idris Marzuki.

Selasa, 2 Agustus 2005

Yogyakarta -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim penyelidikan kebebasan beragama untuk menyelidiki kasus penyerangan Ahmadiyah di Parung, Bogor. Tim ini beranggotakan tiga orang, yakni Candra Setiawan, Sulistyawati Sugondo, dan M.M. Billah. "Ada dua kasus lain yang kami selidiki," kata anggota Komnas HAM M.M. Billah di Yogyakarta kemarin.Dua kasus lain yang diusut, kata Billah, adalah pelarangan salat dua bahasa di Malang dan pelaranga...

Berita Lainnya