Depdagri Akan Evaluasi Qanun Pilkada

Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak mengundangkan qanun (peraturan daerah) tentang pemilihan kepala daerah kendati tidak memasukkan revisi dari Menteri Dalam Negeri.

Selasa, 2 Agustus 2005

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak mengundangkan qanun (peraturan daerah) tentang pemilihan kepala daerah kendati tidak memasukkan revisi dari Menteri Dalam Negeri. Baru setelah diundangkan, Departemen Dalam Negeri akan merivisinya melalui mekanisme evaluasi peraturan daerah. "Nanti akan kami evaluasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Ujang Sudirman di Jakarta kemarin.Menurut Ujang, langkah evaluasi ...

Berita Lainnya