Aceh Abaikan Revisi Mendagri

Senin, 1 Agustus 2005

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengundangkan qanun tentang pemilihan kepala daerah pada 26 Juli lalu. Namun, tak satu pun revisi dari Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf yang dimasukkan. "Qanun yang diundangkan memang yang sebelum (direvisi) Departemen Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Aceh Said Fuad Zakaria ketika dihubungi Tempo kemarin. Pengabaian revisi oleh Mendagri, kata Said, bukan karena isi revisinya. Menurut dia, seha...

Berita Lainnya