TKW di Malaysia Banding dari Hukuman Mati

Senin, 1 Agustus 2005

JAKARTA - Pekerja rumah tangga asal Surabaya, Herlina Trisnawati, 21 tahun, yang divonis hukuman mati karena dakwaan membunuh majikannya di Malaysia, mengajukan banding. Rencananya sidang banding akan dimulai 9 Agustus mendatang di Mahkamah Putra Jaya, Selangor, Malaysia.Menurut analis kebijakan dari Migrant Care, Wahyu Susilo, Herlina divonis mati di Mahkamah Pertama pada November tahun lalu, setelah pengadilan membuktikan pemenuhan unsur pidana...

Berita Lainnya