Tak Konsisten Syarat Perjalanan

Pemerintah tak lagi mewajibkan calon penumpang pesawat mengantongi hasil tes PCR, tapi bisa juga dengan hasil tes antigen. Aturan teranyar ini menganulir ketentuan sebelumnya.

Indri Maulidar

Selasa, 2 November 2021

JAKARTA – Pemerintah sudah tiga kali mengubah syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19 dalam satu bulan terakhir, khususnya keharusan bagi calon penumpang mengantongi hasil pemeriksaan polymerase chain reaction atau PCR. Dalam aturan terbaru, pemerintah tak menjadikan tes PCR sebagai satu-satunya metode pemeriksaan virus corona bagi calon penumpang karena mereka bisa juga menggunakan tes antigen.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia

...

Berita Lainnya