Menentang Penguasa Mudah Blokir Internet

Mahkamah Konstitusi menyatakan pemblokiran internet akses informasi oleh pemerintah sah secara konstitusi. Dua hakim punya pendapat berbeda.

Sukma N Loppies

Kamis, 28 Oktober 2021

JAKARTA – Dua hakim konstitusi mengajukan perbedaan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi perihal keabsahan pemerintah memblokir Internet untuk membatasi akses informasi. Suhartoyo dan Saldi Isra, dua hakim tersebut, menyatakan bahwa perlu ada aturan yang tegas dan pasti agar peluang penyalahgunaan wewenang akses informasi publik atas informasi tidak terjadi.

Dalam pertimbangannya, kedua hakim yang mengajukan dissenting opinion ini men

...

Berita Lainnya