Berekspresi Karya tanpa Melupakan Etik

Aturan hak kekayaan intelektual tidak membatasi ekspresi seni seseorang, melainkan mendorong lahirnya ekspresi kesenian baru. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan solusi, yaitu membuat perjanjian lisensi.

Diko Oktara

Jumat, 24 September 2021

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak kekayaan intelektual pada prinsipnya tidak membatasi ruang ekspresi dan seni seseorang. Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Irma Mariana, setiap orang diberi kebebasan dalam mengekspresikan karya ciptanya. “Namun tetap mengedepankan etika agar tidak bersinggungan dengan hak kekayaan intelekt

...

Berita Lainnya