"Ada Pasal yang Harus Disetujui DPR"

Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan, ada beberapa pasal dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka yang akan diteken 15 Agustus mendatang yang belum dapat berlaku secara efektif jika belum disetujui DPR.

Jumat, 29 Juli 2005

JAKARTA -- Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan, ada beberapa pasal dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka yang akan diteken 15 Agustus mendatang yang belum dapat berlaku secara efektif jika belum disetujui DPR. "Karena ini menyangkut perundang-undangan yang merupakan kewenangan DPR," kata Agung kemarin. Pasal itu, menurut Agung, antara lain soal pemberian amnesti dan pembentukan partai lokal di Nanggroe Aceh Da...

Berita Lainnya