MA Tolak Keberatan Pilkada Sulawesi Utara

Majelis Hakim Agung memutuskan menolak keberatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang kalah, Ferri F.X. Tinggogoy-Hamdi Paputungan (gabungan beberapa partai) dan Wenny Warauw-Marhany Pua (Partai Damai Sejahtera).

Jumat, 29 Juli 2005

JAKARTA -- Majelis Hakim Agung memutuskan menolak keberatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang kalah, Ferri F.X. Tinggogoy-Hamdi Paputungan (gabungan beberapa partai) dan Wenny Warauw-Marhany Pua (Partai Damai Sejahtera). Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Imam Soebechi, seluruh materi keberatan lebih pada proses penyelenggaraan pemilihan, bukan berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengar...

Berita Lainnya