KPK Tak Menafsirkan Lagi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nurul Ghufron meminta tidak ada lagi pemaksaan opini yang bertentangan dengan hukum.
Maya Ayu Puspitasari
Kamis, 2 September 2021
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, mengatakan bakal menaati putusan Mahkamah Konstitusi ihwal uji materi dua pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur alih status pegawainya menjadi aparat sipil negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan. Ghufron mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak perlu ditafsirkan kembali.
"Baca dan kami taati," kata Ghufron kepada Tempo, kemarin.
I
...