Sita Jaminan PT DI Ditolak
MA mengeluarkan fatwa menolak permohonan sita jaminan aset PT Dirgantara Indonesia (DI).
Kamis, 28 Juli 2005
JAKARTA -- MA mengeluarkan fatwa menolak permohonan sita jaminan aset PT Dirgantara Indonesia (DI). Permohonan yang diajukan Pengadilan Negeri Bandung dan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI itu dianggap bertentangan dengan undang-undang. Fatwa tertanggal 27 Juli 2005 itu menyatakan, semua pihak dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara atau daerah yang berada pada instansi pemerintah. Arif Minardi, K...