Sita Jaminan PT DI Ditolak

MA mengeluarkan fatwa menolak permohonan sita jaminan aset PT Dirgantara Indonesia (DI).

Kamis, 28 Juli 2005

JAKARTA -- MA mengeluarkan fatwa menolak permohonan sita jaminan aset PT Dirgantara Indonesia (DI). Permohonan yang diajukan Pengadilan Negeri Bandung dan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI itu dianggap bertentangan dengan undang-undang. Fatwa tertanggal 27 Juli 2005 itu menyatakan, semua pihak dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara atau daerah yang berada pada instansi pemerintah. Arif Minardi, K...

Berita Lainnya