Penolakan RUU Otonomi Khusus di Bumi Cenderawasih

Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua disebut-sebut hanya menjawab kepentingan pemerintah pusat serta partai politik di Senayan. Pemekaran bukan jaminan orang asli Papua menjadi sejahtera. 

Indra Wijaya

Kamis, 15 Juli 2021

JAYAPURA – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari, Jan Christian Warinussy, mengatakan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua hanya menjawab kebutuhan dan kepentingan pemerintah pusat serta partai politik di Senayan. Menurut dia, selesainya pembahasan terhadap revisi kedua undang-undang tersebut justru semakin memperbesar wewenang pemerintah pusat dalam mengendalikan Papua.

Perubahan Pasal 1 te

...

Berita Lainnya