Terdakwa Bom Kuningan Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Agus Ahmad, pelaku bom Kuningan, empat tahun penjara.

Rabu, 27 Juli 2005

Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Agus Ahmad, pelaku bom Kuningan, empat tahun penjara. "Bersalah membantu tindak pidana terorisme dengan membawa, menyimpan, dan menyembunyikan amunisi bahan berbahaya," ujar Johanes Suhadi, ketua majelis hakim.Benda dalam kardus yang dimaksud milik Iwan Darmawan alias Rois. Iwan Darmawan merupakan terdakwa pelaku utama peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuning...

Berita Lainnya