Mantan Pejabat BIN Dihukum Empat Tahun

Proses pembuatan uang palsu dilakukan Dadang dengan mengambil contoh uang keluaran Bank Indonesia pecahan Rp 100 ribu.

Selasa, 26 Juli 2005

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Penanggulangan Uang Palsu Badan Intelijen Negara Brigadir Jenderal Polisi (Purn) H M. Zyaeri divonis empat tahun penjara karena memalsukan pita cukai sebagai bahan pembuatan uang palsu.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kemarin menyatakan, Zyaeri bersama terdakwa Dadang Rukhiyat Harianto dan Muhammad Iskandar terbukti melanggar Pasal 250 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ...

Berita Lainnya