Hamdani Amin Diancam 20 Tahun Kurungan

Dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, kata Abidin.

Selasa, 26 Juli 2005

JAKARTA - Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam persidangan yang dipimpin Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, Hamdani didakwa merugikan negara Rp 14,8 miliar. Jaksa penuntun umum Wisnu Broto menyatakan, terdakwa bersama Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin didakwa merugikan negara dalam pengadaan asuransi bagi 5,7 juta petugas penyelenggara Pe...

Berita Lainnya