Jemaah Bisa Tarik Dana Haji tanpa Kehilangan Status

Pemerintah menyatakan jemaah dapat menarik setoran pelunasan dana haji tanpa kehilangan status keberangkatan sebagai calon jemaah haji. Diprioritaskan untuk tahun depan.

Maya Ayu Puspitasari

Sabtu, 5 Juni 2021

JAKARTA – Kementerian Agama memberikan kompensasi kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Kementerian menyatakan jemaah dapat menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tanpa kehilangan status calon jemaah haji. “Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1443 H/2022 M,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementer

...

Berita Lainnya