Anak-anak di Sumatera Utara Masih Bekerja di Jermal

Walau Undang-Undang Perlindungan Anak sudah disosialisasikan, sejumlah anak di bawah umur masih dipekerjakan di tempat berbahaya seperti tempat penangkapan ikan di lepas pantai (jermal).

Senin, 25 Juli 2005

MEDAN -- Walau Undang-Undang Perlindungan Anak sudah disosialisasikan, sejumlah anak di bawah umur masih dipekerjakan di tempat berbahaya seperti tempat penangkapan ikan di lepas pantai (jermal). Di tengah gencarnya sosialisasi undang-undang itu dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, pengusaha-pengusaha di sektor kelautan di Sumatera Utara tak juga sadar. Mereka masih saja mempekerjakan anak di bawah umum di jermal milik mere...

Berita Lainnya