Jurnalis TV Soroti Pasal Kriminalisasi Pers

Kongres IJTI mendesak pasal tersebut dicabut dari RUU KUHP.

Senin, 25 Juli 2005

Jakarta -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal-pasal yang dapat mengganggu kemerdekaan pers dan penyiaran dari RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU lainnya. Rekomendasi itu tercetus dalam kongres IJTI di Jakarta, akhir pekan lalu.Dalam kongres itu, Imam Wahyudi (RCTI) terpilih sebagai Ketua Umum IJTI periode 2005-2008 menggantikan Ray Wijaya (TPI). Sebagai sekjen terpilih Elprisdat (ANTV). P...

Berita Lainnya