Revisi Qanun Pilkada Bermasalah

DPRD Aceh akan melakukan uji material atas qanun.

Senin, 25 Juli 2005

Jakarta -- Ketua Komisi Independen Pemilihan M. Jafar meminta pemerintah dan DPRD segera menyelesaikan revisi Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 2/2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Nanggroe Aceh Darussalam. Jika tak segera diselesaikan, dia khawatir pemilihan kepala daerah di Aceh yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2005 akan tertunda. Jafar yang dihubungi Tempo kemarin mengungkapkan, DPRD Nanggroe Aceh Darussalam mempermasalahkan prosedur yang dit...

Berita Lainnya