Pidana Dulu, Pemeriksaan Etik Kemudian

Dewan Pengawas mendahulukan KPK dalam menyidik dugaan suap kepada Robin Pattuju, penyidik dari kepolisian di komisi anti-rasuah.

Maya Ayu Puspitasari

Senin, 26 April 2021

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi belum menggelar sidang pelanggaran etik terhadap penyidik dari kepolisian yang bertugas di komisi anti-rasuah, Stepanus Robin Pattuju. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan lembaganya mendahulukan KPK menyidik unsur pidana dalam kasus dugaan suap penyidik KPK, Robin Pattuju, sebelum Dewan Pengawas mengusut dugaan pelanggaran etiknya. "Pada saatnya akan ada pem

...

Berita Lainnya